WAQAF DAN WASHAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
       Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada manusia dengan sangat sempurna. Kesempurnaannya tidak hanya terletak pada kedalaman kandungan maknanya dan ketinggian bahasanya. Namun kesempurnaannya juga tampak dari sistematika juz, surat, ayat, dan tema-tema pembahasannya. Hal itu tak lain adalah untuk memudahkan pemahaman dan penghayatan manusia terhadap Al Qur’an. Sistematika Al Qur’an yang terbagi dalam 30 juz, 114 surat, dan 6666 ayat dan 313.671 huruf tersebut disusun juga untuk meringankan manusia dalam membacanya.
       Sebagaimana maklum bahwa secara kodrati manusia memiliki kelemahan dalam kekuatan nafas. Jika Al Qur’an tidak terpecah dalam surat-surat dan masing-masing surat tidak dibagi dalam ayat-ayat, maka tentulah manusia akan kesulitan membacanya dengan baik dan benar. Bahkan, dalam ayat-ayat tertentu yang tergolong panjang, daya jangkau nafas manusia pun tidak mampu melampauinya dengan sempurna. Karena itulah kemudian disusun suatu kaidah yang menjadi pedoman dalam menentukan tempat berhenti dan memulai bacaan Al Qur’an, yang disebut dengan waqaf.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa makna dari waqaf dan washal?
2.    Apa saja pembagian waqaf?
3.   Apa saja tanda-tanda washal?

C.     Tujuan
1.    Mengetahui makna waqaf dan washal
2.    Mengetahui apa saja pembagian waqaf.
3.    Mengetahui tanda-tanda washal.






BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Waqaf 
       Waqaf  secara sederhana dapat diartikan sebagai penghentian bacaan al-quran karena sebab-sebab tertentu. Lawanya waqaf  ialah washal, yang berarti menyambung bacaan. Waqaf menurut bahasa ialah al-Habs yang artinya menahan. Sedangkan  menurut istilah, waqaf adalah: Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an. Waqaf [وَقَفْ] adalah menghentikan bacaan atau suara sejenak pada akhir suku kata untuk mengambil nafas dengan maksud melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya.[1]
Kata al-Waqof biasa dipakai untuk dua makna, makna yang pertama adalah titik atau tanda di mana seseorang yang membaca al-Qur’an diam (menghentikan bacaannya) pada tanda tersebut. Makna yang kedua adalah tempat-tempat (posisi) yang ditunjukkan oleh para imam ahli Qira’at. Dengan demikian setiap tempat (posisi) dari tempat-tempat tersebut dinamakan waqof, sekalipun seorang pembaca al-Qur’an tidak berhenti di tempat (posisi) tersebut.[2]

B.       Macam-Macam Waqaf
1.       Waqaf Idl-thirari
Idl-thirari Secara bahasa berasal dari kata dlarara ﴿ﺿﺮﺭ﴾, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirarimenurut istilah ialah : Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti kehabisan, batuk dan lupa. Seorang qari yang dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh menghentikan bacaan al-Qurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya:
a.       Ia wajib memulai kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian bacaan yang dilakukanya tidak sempurna, Contoh, seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz  ﻋﻧﺪ  dalam ayat:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ .... (اﻟﺒﻴـﻨﺔ: ٨)
Maka wajib baginya memulai kembali bacaanya dari lafadz:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ...
b.       Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan. Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:
ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ  ﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ ׃١﴾
2.       Waqaf Intizhari (menunggu)
       Waqaf Intizhari menurut istilah adalah berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qiraat dan ada beberapa perbedaan riwayat. Maksudnya adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat itu, sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat, dan diteruskan samapi tanda waqaf berikuitnya. Dengan demikian terwakili dua pendapat yang berbeda itu
Contoh, seseorang menghentikan bacaannya pada lafazh:
واﺟﺎﺮة....
Dari ayat yang berbunyi:
ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟ وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس واﻟﺣﺠﺎرة اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا)..... اﻟﺒﻘﺮة: ٢٤ 

Untuk mempertemukan dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh ﻮاﺧﺎرة  ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh  اﻟ atau dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik

3.       Waqaf  Ikhtibari
       Ikhtibari secara bahasa artinya memberi keterangan, berasal dari kata khabara ﴿ﺧﺒﺭ﴾ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah : Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu (kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana cara me-waqaf-kannya. Waqaf ini dibolehkan hanya dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak boleh waqaf menurut kaidah ilmu tajwid.[3]

4.       Waqaf Ikhtiari (pilihan).
       Waqaf Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat. Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena alasan idl-thirari (darurat), intizhari (menunggu), atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri.
Waqaf ikhtiari terbadi menjadi empat bagian, yaitu:
a)        ﺗﺂﻡّ (taamm) - waqaf sempurna - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya;
b)        ﻛﺎﻒ (kaaf) - waqaf memadai - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya;
c)        ﺣﺴﻦ (Hasan) - waqaf baik - yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa memengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan bacaan sesudahnya;
d)       ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) - waqaf buruk - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat, wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.

C.       Tanda-tanda waqaf  
1.        Tanda mim ( مـ
       Tanda mim disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya.  Contoh ; An-Naml: 36 
 إِنَّمَا يَسْتَجِيبُ الَّذِينَ يَسْمَعُونَ ۘ  وَالْمَوْتَىٰ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ ثُمَّ إِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

" Hanya mereka yang mendengar sajalah yang mematuhi (seruan Allah), dan orang-orang yang mati (hatinya), akan dibangkitkan oleh Allah, kemudian kepada-Nya-lah merekadikembalikan ".

2.        Tanda jim ( ) 
       Tanda jim adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti.  Contoh: Al-Anfal: 13
 ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَمَنْ يُشَاقِقِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras siksaan-Nya."
3.        Tanda Waqaf Aula (قل )
Tanda waqaf  Aula  yaitu anda waqaf yang menunjukkan lebih bagus berhenti walaupun nafas masih kuat.
Contoh : Fussilat : 45
 وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ فَاخْتُلِفَ فِيهِ ۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مُرِيبٍ
 
"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Taurat lalu diperselisihkan tentang Taurat itu. Kalau tidak ada keputusan yang telah terdahulu dari Rabb-mu, tentulah orang-orang kafir itu sudah dibinasakan. Dan Sesungguhnya mereka terhadap Al Quran benar-benar dalam keragu-raguan yang membingungkan."
4.        tanda bertitik tiga (.'.    .'.~Mu'anaqah)
Tanda bertitik tiga yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta'anuq (Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan sebaliknya.  Contoh Al-Baqorah:2 
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
5.        Tanda tho ( ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
6.        Tanda Waqaf Mustahab(قف), berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus.
7.        Tanda sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas. Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru untuk meneruskan bacaan.

D.      Washal
       Washal artinya menyambung, Secara ilmu tajwid wasal bermakna meneruskan tanpa mewaqafkan atau menghentikan bacaan. Tanda-tanda washal diantaranya:
1.        Tanda Laa ( ) bermaksud "Jangan berhenti!".
Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak.
Contoh : An-Naml: 63


 
الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ 

"(yaitu) orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan (kepada mereka): "Salaamun´alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan".
2.        Tanda sad-lam-ya' ( ﺻﻠﮯ )
Tanda sad-lam-ya'  merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik.
Contoh:An-Naml: 17
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ ۖ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
 
"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu."
3.        Tanda Waqaf Mujawwaz (ز  ),  tanda boleh berhenti, namun meneruskan bacaan adalah lebih utama.
4.        Tanda sad ( ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad.
5.        Tanda qaf ( ) merupakan singkatan dari "Qeela alayhil waqf" yang bermakna "telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya", maka dari itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Waqaf adalah salah satu hukum yang penting dipelajari dalam ilmu tajwid, dengan mempelajari waqaf kita dapat mengetahui kapan dan dimana kita harus berhenti sejenak dalam membaca ayat-ayat Al qur’an, pemahaman yang minim dapat menyebabkan seseorang jatuh pada kesalahan ketika membaca Al qur’an.
2.      Macam-Macam Waqaf
a.       Waqaf Idl-thirari
b.      Waqaf Intizhari (menunggu)
c.       Waqaf  Ikhtibari
d.      Waqaf Ikhtiari (pilihan).
3.      Tanda-tanda Washol.
a.       لا       ( الوقف ممنوع )        : Sebaiknya terus
b.      صلى   ( الوصل اولى )         : Sebaiknya terus
c.       ز        ( مجوز الوقف )        : Sebaiknya terus
d.      ص      ( مر خص الوقف )    : Sebaiknya terus
e.       ق       ( قيل هو وقف )         : Sebaiknya terus



DAFTAR PUSTAKA

Nuraynien, makalah waqof dan ibtid,https://nuraynien.wordpress.com/2013/12/03/makalah-          waqof-dan-ibtida/,pada tanggal 25 mei 2017 pukul 20:00.
United Islamic Cultural Center of Indonesia,Tajwid Qarabasy, Jakarta,2005.



[1] United Islamic Cultural Center of Indonesia,Tajwid Qarabasy, Jakarta,2005,hlm.44.
[2] Nuraynien, makalah waqof dan ibtid,https://nuraynien.wordpress.com/2013/12/03/makalah-waqof-dan-ibtida/,pada tanggal 25 mei 2017 pukul 20:00
[3] Ibid,hlm.45.

Komentar

Postingan Populer