WAQAF DAN WASHAL
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Allah SWT menurunkan Al Qur’an kepada
manusia dengan sangat sempurna. Kesempurnaannya tidak hanya terletak pada
kedalaman kandungan maknanya dan ketinggian bahasanya. Namun kesempurnaannya
juga tampak dari sistematika juz, surat, ayat, dan tema-tema pembahasannya. Hal
itu tak lain adalah untuk memudahkan pemahaman dan penghayatan manusia terhadap
Al Qur’an. Sistematika Al Qur’an yang terbagi dalam 30 juz, 114 surat, dan 6666
ayat dan 313.671 huruf tersebut disusun juga untuk meringankan manusia dalam
membacanya.
Sebagaimana maklum bahwa secara kodrati
manusia memiliki kelemahan dalam kekuatan nafas. Jika Al Qur’an tidak terpecah
dalam surat-surat dan masing-masing surat tidak dibagi dalam ayat-ayat, maka
tentulah manusia akan kesulitan membacanya dengan baik dan benar. Bahkan, dalam
ayat-ayat tertentu yang tergolong panjang, daya jangkau nafas manusia pun tidak
mampu melampauinya dengan sempurna. Karena itulah kemudian disusun suatu kaidah
yang menjadi pedoman dalam menentukan tempat berhenti dan memulai bacaan Al
Qur’an, yang disebut dengan waqaf.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa makna dari waqaf dan washal?
2.
Apa saja pembagian waqaf?
3.
Apa saja tanda-tanda washal?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui makna waqaf dan washal
2.
Mengetahui apa saja pembagian waqaf.
3.
Mengetahui tanda-tanda washal.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Waqaf
Waqaf secara sederhana dapat
diartikan sebagai penghentian bacaan al-quran karena sebab-sebab tertentu.
Lawanya waqaf ialah washal, yang berarti menyambung
bacaan. Waqaf menurut bahasa ialah al-Habs yang artinya
menahan. Sedangkan menurut istilah, waqaf adalah: Memutuskan suara pada suatu kalimat dalam waktu
tertentu, tidak begitu lama, kemudian mengambil nafas satu kali dengan niat
untuk memulai kembali bacaan al-Qur’an. Waqaf
[وَقَفْ]
adalah menghentikan bacaan atau suara sejenak pada akhir suku kata untuk
mengambil nafas dengan maksud melanjutkan bacaan pada ayat berikutnya.[1]
Kata al-Waqof biasa dipakai untuk
dua makna, makna yang pertama adalah titik atau tanda di mana
seseorang yang membaca al-Qur’an diam (menghentikan bacaannya) pada tanda
tersebut. Makna yang kedua adalah tempat-tempat (posisi) yang ditunjukkan oleh para imam
ahli Qira’at. Dengan demikian setiap tempat (posisi) dari tempat-tempat
tersebut dinamakan waqof, sekalipun seorang pembaca al-Qur’an tidak berhenti di
tempat (posisi) tersebut.[2]
B. Macam-Macam Waqaf
1.
Waqaf Idl-thirari
Idl-thirari Secara
bahasa berasal dari kata dlarara ﴿ﺿﺮﺭ﴾, yang berarti darurat. Waqaf Idl-thirarimenurut istilah
ialah : Berhenti mendadak karena terpaksa, seperti
kehabisan, batuk dan lupa. Seorang qari yang
dalam keadaan darurat, seperti kehabisan nafas, batuk, atau lupa, boleh
menghentikan bacaan al-Qurannya dimana saja. Namun, ketika ia hendak memulai
lagi bacaannya, ada dua pilihan baginya:
a.
Ia wajib memulai
kembali bacaannya dari kalimat sebelumnya yang cocok dan baik jika penghentian
bacaan yang dilakukanya tidak sempurna, Contoh,
seseorang karena alasan darurat berhenti pada lafadz ﻋﻧﺪ dalam
ayat:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢﻋﻨﺫﺭﺑﮬﻢ .... (اﻟﺒﻴـﻨﺔ:
٨)
Maka wajib baginya
memulai kembali bacaanya dari lafadz:
ﺟﺰﺍﺆﮬﻢ...
b.
Ia boleh melanjutkan bacaan pada kalimat berikutnya tanpa
harus mengulang kembali bacaanya jika ia berhenti pada tempat yang dibenarkan.
Contoh, menghentikan bacaan pada akhir ayat berikut ini:
ﺍﻟﻢ ﺗﺭﮐﻴﻑ ﻓﻌﻝ
ﺭﺒﻙ ﺑﺎ ﺻﺣﺏ ﺍﻠﻓﯿﻝ ﴿ﺍﻠﻓﯿﻝ ׃١﴾
2.
Waqaf Intizhari
(menunggu)
Waqaf Intizhari menurut istilah
adalah berhenti (menunggu) pada suatu kalimat guna dihubungkan dengan kalimat
lain pada bacaan yang tengah dibaca, ketika ia menghimpun beberapa qiraat dan
ada beberapa perbedaan riwayat. Maksudnya
adalah waqaf yang dilakukan pada kata yang diperselisihkan oleh ulama’ qiraat
antara boleh dan tidak boleh waqaf. Untuk menghormati perbedaan pendapat itu,
sambil menunggu adanya kesepakatan, sebaiknya waqaf pada kata itu, kemudian
diulangi dari kata sebelumnya yang tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat,
dan diteruskan samapi tanda waqaf berikuitnya. Dengan demikian terwakili dua
pendapat yang berbeda itu
Contoh, seseorang menghentikan
bacaannya pada lafazh:
واﳊﺟﺎﺮة....
Dari ayat yang
berbunyi:
ﻓﺎﺗﻘوا ﻟﻨﺎﺮ اﻟﱵ وﻗودﻫﺎ اﻟﻨﺎس واﻟﺣﺠﺎرة اﻋ ت ﻟﻠﻜﻔﺮﻳﻦا)..... اﻟﺒﻘﺮة: ٢٤ (
Untuk mempertemukan
dua pendapat tersebut, bacaan dihentikan pada lafazh ﻮاﳊﺧﺎرة ,baru kemudian mengulanginya dari lafazh اﻟﱵ atau
dari lafazh sebelumnya yang cocok dan baik
3.
Waqaf Ikhtibari
Ikhtibari secara bahasa artinya
memberi keterangan, berasal dari kata khabara ﴿ﺧﺒﺭ﴾ . Waqaf Ikhtibari menurut istilah ialah : Berhenti pada suatu kalimat untuk menjelaskan al-maqtu
(kalimat yang terpotong) dan al-maushul (kalimat yang bersambung), atau karena
pertanyaan seorang penguji kepada seorang qari yang sedang belajar bagaimana
cara me-waqaf-kannya. Waqaf ini
dibolehkan hanya dalam proses belajar mengajar, yang sebenarnya tidak boleh
waqaf menurut kaidah ilmu tajwid.[3]
4.
Waqaf
Ikhtiari (pilihan).
Waqaf
Ikhtiyari adalah waqaf yang dipilih dengan sengaja oleh seorang
qari untuk menghentikan bacaan al-Qurannya pada suatu lafazh/kalimat.
Pilihannya untuk waqaf pada lafazh/kalimat tersebut bukan karena
alasan idl-thirari (darurat), intizhari (menunggu),
atau ikhtibari (memberi ketenangan). Keputusannya
untuk waqaf semata-mata merupakan hatinya sendiri.
Waqaf ikhtiari
terbadi menjadi empat bagian, yaitu:
a)
ﺗﺂﻡّ (taamm) - waqaf sempurna - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan
pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di
tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari
bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya
maupun yang sesudahnya;
b)
ﻛﺎﻒ (kaaf) - waqaf memadai - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan
pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau
bacaan, namun ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat
sesudahnya;
c)
ﺣﺴﻦ (Hasan) - waqaf baik - yaitu mewaqafkan bacaan atau ayat tanpa
memengaruhi makna atau arti, namun bacaan tersebut masih berkaitan dengan
bacaan sesudahnya;
d)
ﻗﺒﻴﺢ (Qabiih) - waqaf buruk - yaitu mewaqafkan atau memberhentikan
bacaan secara tidak sempurna atau memberhentikan bacaan di tengah-tengah ayat,
wakaf ini harus dihindari karena bacaan yang diwaqafkan masih berkaitan lafaz
dan maknanya dengan bacaan yang lain.
C. Tanda-tanda waqaf
1.
Tanda mim ( مـ )
Tanda mim
disebut juga dengan Waqaf Lazim. yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna.
Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taamm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat
sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Contoh ;
An-Naml: 36
إِنَّمَا يَسْتَجِيبُ الَّذِينَ يَسْمَعُونَ ۘ وَالْمَوْتَىٰ
يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ ثُمَّ إِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
" Hanya mereka yang mendengar sajalah yang mematuhi (seruan Allah), dan orang-orang yang mati (hatinya), akan dibangkitkan oleh Allah, kemudian kepada-Nya-lah merekadikembalikan ".
2.
Tanda
jim ( ﺝ )
Tanda jim adalah Waqaf Jaiz. Lebih baik berhenti
seketika di sini walaupun diperbolehkan juga untuk tidak berhenti. Contoh: Al-Anfal: 13
ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ وَمَنْ يُشَاقِقِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
فَإِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"(Ketentuan) yang demikian
itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan
barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah amat keras
siksaan-Nya."
3.
Tanda
Waqaf Aula (قل )
Tanda waqaf Aula yaitu anda waqaf yang menunjukkan lebih bagus berhenti walaupun nafas masih kuat.
Contoh : Fussilat : 45
Tanda waqaf Aula yaitu anda waqaf yang menunjukkan lebih bagus berhenti walaupun nafas masih kuat.
Contoh : Fussilat : 45
وَلَقَدْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ فَاخْتُلِفَ
فِيهِ ۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَبِّكَ لَقُضِيَ
بَيْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَفِي شَكٍّ مِنْهُ مُرِيبٍ
"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Musa Taurat
lalu diperselisihkan tentang Taurat itu. Kalau tidak ada keputusan yang telah
terdahulu dari Rabb-mu, tentulah orang-orang kafir itu sudah dibinasakan. Dan
Sesungguhnya mereka terhadap Al Quran benar-benar dalam keragu-raguan yang
membingungkan."
4.
tanda
bertitik tiga (.'.
.'.~Mu'anaqah)
Tanda
bertitik tiga yang disebut sebagai Waqaf Muraqabah atau Waqaf Ta'anuq
(Terikat). Waqaf ini akan muncul sebanyak dua kali di mana-mana saja dan cara
membacanya adalah harus berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah
berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua dan
sebaliknya. Contoh
Al-Baqorah:2
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى
لِلْمُتَّقِينَ
5.
Tanda
tho ( ﻁ ) adalah tanda Waqaf Mutlaq dan haruslah berhenti.
6.
Tanda
Waqaf Mustahab(قف), berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus.
7.
Tanda
sin ( س ) atau tanda Saktah ( ﺳﮑﺘﻪ ) menandakan berhenti seketika tanpa mengambil napas.
Dengan kata lain, pembaca haruslah berhenti seketika tanpa mengambil napas baru
untuk meneruskan bacaan.
D. Washal
Washal artinya menyambung, Secara ilmu tajwid
wasal bermakna meneruskan tanpa mewaqafkan atau menghentikan bacaan. Tanda-tanda washal diantaranya:
1.
Tanda Laa ( ﻻ
) bermaksud "Jangan berhenti!".
Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak.
Contoh : An-Naml: 63
Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika ia muncul di pertengahan ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti dan jika berada di penghujung ayat, pembaca tersebut boleh berhenti atau tidak.
Contoh : An-Naml: 63
الَّذِينَ تَتَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ طَيِّبِينَ ۙ يَقُولُونَ سَلَامٌ عَلَيْكُمُ ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
"(yaitu)
orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan
(kepada mereka): "Salaamun´alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu
disebabkan apa yang telah kamu kerjakan".
2.
Tanda
sad-lam-ya' ( ﺻﻠﮯ )
Tanda sad-lam-ya' merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik.
Contoh:An-Naml: 17
Tanda sad-lam-ya' merupakan singkatan dari "Al-wasl Awlaa" yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan adalah lebih baik", maka dari itu meneruskan bacaan tanpa mewaqafkannya adalah lebih baik.
Contoh:An-Naml: 17
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلَا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا
هُوَ ۖ وَإِنْ يَمْسَسْكَ بِخَيْرٍ فَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ
"Dan jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu."
3.
Tanda
Waqaf Mujawwaz (ز
), tanda boleh berhenti, namun
meneruskan bacaan adalah lebih utama.
4.
Tanda
sad ( ﺹ ) disebut juga dengan Waqaf Murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik untuk
tidak berhenti namun diperbolehkan berhenti saat darurat tanpa mengubah makna.
Perbedaan antara hukum tanda zha dan sad adalah pada fungsinya, dalam kata lain
lebih diperbolehkan berhenti pada waqaf sad.
5.
Tanda
qaf ( ﻕ ) merupakan singkatan dari "Qeela alayhil waqf" yang bermakna
"telah dinyatakan boleh berhenti pada wakaf sebelumnya", maka dari
itu lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwaqafkan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Waqaf
adalah salah satu hukum yang penting dipelajari dalam ilmu tajwid, dengan
mempelajari waqaf kita dapat mengetahui kapan dan dimana kita harus berhenti
sejenak dalam membaca ayat-ayat Al qur’an, pemahaman yang minim dapat
menyebabkan seseorang jatuh pada kesalahan ketika membaca Al qur’an.
2. Macam-Macam Waqaf
a. Waqaf
Idl-thirari
b. Waqaf
Intizhari (menunggu)
c. Waqaf Ikhtibari
d. Waqaf Ikhtiari (pilihan).
3.
Tanda-tanda
Washol.
a.
لا ( الوقف ممنوع ) : Sebaiknya terus
b.
صلى ( الوصل اولى
) : Sebaiknya terus
c.
ز ( مجوز الوقف ) :
Sebaiknya terus
d.
ص ( مر خص الوقف ) : Sebaiknya terus
e.
ق ( قيل هو وقف
) : Sebaiknya terus
DAFTAR PUSTAKA
Nuraynien, makalah waqof dan ibtid,https://nuraynien.wordpress.com/2013/12/03/makalah- waqof-dan-ibtida/,pada tanggal 25 mei
2017 pukul 20:00.
United
Islamic Cultural Center of Indonesia,Tajwid Qarabasy, Jakarta,2005.
[1] United
Islamic Cultural Center of Indonesia,Tajwid Qarabasy, Jakarta,2005,hlm.44.
[2] Nuraynien,
makalah waqof dan ibtid,https://nuraynien.wordpress.com/2013/12/03/makalah-waqof-dan-ibtida/,pada
tanggal 25 mei 2017 pukul 20:00
[3]
Ibid,hlm.45.
Komentar
Posting Komentar